feedburner
Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

feedburner count

Search Here

Google
 

Gerhana Bulan di Wilayah Sigli - NAD 28 Agustus 2007

Katagori :

Gerhana bulan terlihat di Nanggroe Aceh Darussalan, ketika terjadi gerhana pada Selasa (28/8) Puluhan orang di Banda Aceh dan Kabupaten Pidie mendatangi pantai atau lapangan terbuka untuk melihat proses fenomena alam gerhana bulan sejak pukul 17 WIB sampai 21.30 WIB. Namun gerhana bulan di Propinsi NAD tidak terlihat dengan sempurna karena pada proses awal penumbar tertutup awan mendung.


Foto Gerhana Bulan Yang Diambil Dari Wilayah Sigli ( Garot ) NAD

Gambar 1 :



Gambar 2 :



Gambar 3 :




Keterangan Gambar :
  • Gambar 1 : Gerhana bulan pada proses awal penumbar, pada saat itu gerhana tertutup awan mendung pada pukul 20.40 WIB.
  • Gambar 2 : Gerhana Bulan terlihat jelas ketika keluar dari umbar gerhana
  • Gambar 3 : Bulan terlihat mulai sempurna ketika hampir berakhir umbara dari bentuk lingkaran bulat biasa pada pukul 21.10 WIB.





Mahasiswa PTI Al- Hilal Sigli Desak Ketua Koordinator Dicopot

Katagori :

Ratusan mahasiswa Perguruan Tinggi Islam (PTI) Al- Hilal, Senin (20/8) melakukan aksi unjuk rasa di depan kampus PTI Al- Hilal, Jalan Lingkar Keunire, Sigli, Kabupaten Pidie. Mereka mendesak pihak yayasan segera memberhentikan ketua koordinator kampus.

Presiden Mahasiswa PTI Alhilal Sigli, Memihendri kepada Waspada, kemarin menyebutkan mahasiswa sudah bosan dan muak dengan sikap ketua coordinator kampus Al-Hilal yang selama ini terlalu bersikap arogan terhadap mahasiswa. Sikap arogan itu dinilai mahasiswa tidak mencermikan etos kerja seorang pemimpin, yang selayaknya tidak wajar dianut oleh seorang pendidik.

“ Dia itu tidak bersikap baik dengan warga kampus. Tidak saja dengan mahasiswa. Dosenpun kerap dimaki oleh dia dengan menggunakan bahasa yang tidak baik dan tidak beretika. Karena itu kami mendesak ketua umum yayasan untuk segera mencopot ketua koordinator yayasan” kata Memihendri.

Selain itu mahasiswa Al-Hilal Sigli juga mendesak ketua III bidang kemahasiswaan Al-Hilal ikut diberhentikan dari jabatannya, karena selama ini mahasiswa menilai ketua III kemahasiswaan tidak mampu mengelola managemen dan administrasi kampus. Begitupun ketua III dinilai sebagai staf pengajar memberi tugas pada mahasiswa melebihi dari silabus.

Hal ini perlu segera diambil sikap tegas oleh ketua umum yayasan, karena selama yayasan tersebut dikola oleh ketua koordinator sekarang ini sangat berbau korupsi. Misalnya dana pembagunan yang disetor oleh mahasiswa tidak jelas. Dana itu ditenggarai telah digunakan oleh ketua koordinator kampus. Ada pun sumber dana yang dapat dipertanggung jawabkan oleh ketua koordinaror yayasan antara lain.

SPP mahasiswa, bantuan Dep. Agama RI, Bantuan Pemda NAD, Pemda Kabupaten Pidie, sumbangan donator. Sementara itu, sumber dana dari mahasiswa berupa dana dari pembagunan Pengalaman Praktek Lapangan (PPL), Proses pengusulan ijazah program diploma dua dan strata satu, dana Kerja Kuliah Nyata (KKN), biaya pengusulan judul skripsi, dana ujian munaqasah serta Sumber-sumber lainnya dinilai mahasiswa tidak jelas penggunaanya karena semua itu tanpa laporan penaggung jawaban.

Dalam unjukrasa yang digelar kemarin, mahasiswa juga mendesak ketua umum yayasan supaya dapat memperjelas status Taqrir bahasa Arab. Selama ini menurut mahasiswa status mahasiswa bahasa arab tidak diakui statusnya. Selama ini ketua koordinator kampus harus mengajukan permohonan rekomendasi perpanjangan izin S-1 prodi pendidikan bahasa Arab kepada koordinator kopertais wilayah lima Aceh di Banda Aceh.

Selain itu mahasiswa juga menuntut Yayasan Al-Hilal supaya dapat menerapkan syariat Islam di kampus. Selama ini kata mahasiswa pengurus yayasan membiarkan mahasiswa berpakaian yang melanggar syariat Islam. Mestinya Al-Hilal yang merupakan perguruan tinggi Islam harus menjadi motor penggerak bangkitnya syariat Islam di Aceh. “ Tapi ini bukan begitu, ketika beberapa mahasiswa memprotes malah pihak yayasan mendukung oknum mahasiwa yang mengukan pakain ketat” papar Memihendri. (Muhammad Riza/200807)





Luas Es Arktik Capai Rekor Terendah

Katagori :

Pusat Data Es dan Salju Nasional di Amerika Serikat melaporkan, permukaan es di Lautan Arktik di Kutub Utara terus mencair dan telah mencapai rekor terendahnya. Padahal, musim melelehnya es di Arktik masih akan berlangsung sebulan lagi.

Pelelehan es ini berlangsung lebih cepat dari prediksi model iklim oleh komputer. "Ini hari bersejarah," kata periset senior Pusat Data Es dan Salju Nasional AS, Mark Serreze, Jumat waktu setempat.

Pengukuran melalui satelit menunjukkan luas lautan es tinggal 2,02 juta mil persegi atau setara 5,23 juta kilometer persegi. Rekor terendah sebelumnya tercatat pada 21 September 2005, saat Arktik mencair hingga lautan es menyempit ke 2,05 juta mil persegi, atau setara 5,3 juta kilometer persegi.

Area dengan es terendah adalah di sisi Siberia Timur dan Laut Beaufort di utara Alaska. Es di Semenanjung Kanada juga terpantau tipis. Pusat Data yang terletak di Colorado itu juga melaporkan penipisan es terjadi di sisi Atlantik Lautan Arktik. Pusat Data ini memantau luas es di Lautan Arktik sejak 1970-an melalui penginderaan satelit.

Sepanjang Juni dan Juli, langit di atas Arktik hampir selalu cerah. Akibatnya, paparan sinar matahari meningkat dan mempercepat proses melelehnya es. Angin kencang juga membawa udara hangat dari selatan ke area ini. Tapi, "Kami tak bisa begitu saja menjelaskan segalanya (terkait melelehnya es) dengan proses alami," kata Serreze. "Ini bukti sangat kuat bahwa kita mulai melihat sebuah efek rumah kaca," dia menambahkan.

Kata Serreze, beberapa tahun lalu dia akan memperkirakan es Laut Arktik, pada musim panas, bisa meleleh total pada tahun 2070 hingga 2100. Namun dengan kadar percepatan meleleh terkini, prediksi itu bisa maju ke tahun 2030.

Es di Lautan Arktik biasa meleleh pada musim panas. Pada musim dingin, es kembali terbentuk. Es di sana membantu daerah itu tetap dingin dengan memantulkan 80 persen cahaya matahari. Permukaan tanah dan laut, yang lebih gelap, menyerap panas matahari hingga 90 persen.




Tunggu Apa Lagi..??

Katagori :

Promosi di sini dahsyat..!!!

Anda mau mengiklakan bisnis Anda sehingga tersebar, sendiri dengan sangat cepat dan pasti dibaca ?

Di sini, iklan Anda berpotensi dibaca oleh 1.000.000 orang, atau 10.000.000 orang, atau bahkan tak terbatas !!!,

menyebar bagaikan virus ganas !!!

Banyak orang bilang Anda tak perlu promosi,banyak yang bilang tak perlu mencari member, Coba saja :)

Hidup adalah tentang Networking, hidup adalah, tentang MENJUAL, tentang PROMOSI, tentang Berurusan dengan orang-orang. Lihat lah di TV, Radio, Koran, Tiang Listrik, Banner di Plaza, semua tentang iklan untuk menjual produk / jasa/ bisnis.

Iklan akan selalu lebih menguntungkan, dari pada termakan propaganda tak perlu beriklan.

Kalau Anda sudah tau the power of IKLAN, mengapa tidak mengoptimalkan iklan Anda dengan cara yang mudah, murah bahkan gratis, namun tetap efektif, bahkan dapat tersebar otomatis oleh setiap member atau sponsor Anda ?

sekali lagi..!!!
Di sini, iklan Anda berpotensi dibaca oleh 1.000.000 orang, atau 10.000.000 orang, atau bahkan tak terbatas !!!, menyebar bagaikan virus ganas yang tidak akan ada obatnya.

Otomatis lah, kalau bisnis anda dikenal banyak orang, bisa lebih laris, mana caranya juga muda dan gratis, akhirnya anda lebih banyak uang, lebih banyak waktu luang, bisa mebantu teman, merasa lebih bermakna, wah senangnya ya. Anda mau ?

Silahkan ke sini: Bisnis Online



Pengumuman SPMB 2007

Katagori :

Bagi Teman teman yang ingin melihat hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) bisa langsung di klik disini.

SELAMAT bagi Teman teman yang telah diterima di Universitas Faforit Kamu...!!



Ekonomi Aceh Masih Tergantung Pertambangan

Katagori :

Banda Aceh, Ekonomi Aceh masih sangat tergantung kepada pertambangan. Sektor pertambangan yang dimaksudkan bukan hanya minyak dan gas, tetapi juga aktivitas penggalian batu dan pasir. Hal itu disampaikan Harry Masyrafah, Tim Ekonomi Bank Dunia (World Bank) dalam media briefing di Banda Aceh, kemarin.

Pertambangan di Aceh mampu menyumbangkan 23 persen PDB pada tahun 2005. Industri manufaktur yang menyumbangkan 22 persen dari PDB sangat dipengaruhi ketersediaan gas dengan relatif murah. Kemudian, berkurangnya persediaan sumber daya gas dalam dua tahun terakhir, menyebabkan penurunan dalam industri manufaktur. “Misalnya pada tahun 2005, terjadi penurunan 20 persen PDB dalam industri manufaktur di Aceh,” sebut Harry.

Harry menyebutkan, perekonomian Aceh mengalami laju pertumbuhan yang lebih rendah dibandingkan laju pertumbuhan Indonesia. Hal ini tidak mengherankan mengingat konflik berkepanjangan yang pernah melanda Aceh.

Faktor utama yang mendorong penurunan ekonomi Aceh adalah penurunan di sektor minyak dan gas dan juga sektor-sektor manufaktur terkait lainnya. Harry juga menambahkan, perbankan masih kecil perannya dalam membangun ekonomi Aceh.

Enrique Blanco Armas yang juga Tim Ekonomi Bank Dunia mengatakan, ekspor Aceh sangat bergantung kepada gas alam. Ekspor gas menurun dari US$ 2,1 milyar pada tahun 2005 menjadi US$ 1,8 milyar pada tahun 2006, meskipun harga gas pada pasar internasional meningkat. Sumber daya gas yang makin menipis dan alternatif ekspor lain sangat terbatas, membuat neraca perdagangan Aceh kemungkinan besar akan memburuk dalam jangka pendek.
www.acehkita.com




MASYARAKAT TIDAK PERCAYA HUKUM

Katagori :

Kemajuan teknologi yang pesat dewasa ini, tidak saja membawa peningkatan kesejahteraan manusia, tetapi juga menimbulkan implikasi lain dengan meningkatnya tindak pidana baik secara kuantitas maupun kualitas. Perkembangan tindak pidana yang demikian cepat tidak seluruhnya dapat dijangkau perangkat hukum berupa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum pidana materiil dewasa ini.

Untuk itu peraturan perundang-undangan di luar KUHP merupakan alternatif dalam menjangkau berbagai tindak pidana terutama yang terjadi pada lingkup Departemen/Instansi. Sementara dalam penegakan hukumnya, diperlukan adanya aparat penegak hukum yang dikenal dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KUHAP merupakan landasan untuk terselenggaranya proses peradilan pidana di Indonesia yang baik dan berwibawa dengan tujuan memberi perlindungan atas harkat dan martabat seorang tersangka, tertuduh ataupun terdakwa. Meski dalam realitasnya, banyak kasus yang tidak diajukan kepengadilan ataupun putusan yang dihasilkan dirasakan tidak adil oleh pencari keadilan. Selain itu kecenderungan meningkatnya jumlah residivis di masyarakat.

Implikasinya, masyarakat tidak percaya pada hukum, hukum tidak ditegakkan, proses hukum memerlukan waktu lama dan biaya yang mahal. Demikian hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta ketika menjadi pembicara dalam Rakor Polri dengan Departemen/Instansi/Badan yang membawahi/memiliki Polisi Khusus dan PPNS yang diselengarakan oleh Mabes Polri, Kamis, 26 Juli 2007 di Jakarta.

Tuntutan masyarakat dalam era reformasi saat ini adalah terwujudnya tujuan sistem peradilan pidana yang secara adil. Sistem ini dianggap berhasil manakala laporan masyarakat yang menjadi korban kejahatan dapat diselesaikan dengan diajukannya pelaku kejahatan ke sidang pengadilan dan diputus bersalah serta mendapat ganjaran pidana sesuai dengan tingkat perbuatannya.

Menurut Andi Mattalatta tujuan sistem peradilan pidana adalah:

  1. mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan;
  2. menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi, sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana;
  3. mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan tindak kejahatan, tidak mengulangi lagi tindak kejahatannya.

Menurutnya, ada 4 (empat) komponen dalam sistem peradilan pidana yaitu : Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Keempatnya diharapkan dapat bekerja sama dan dapat membentuk suatu sistem “Integreted Criminal Justice System”. Suatu sistem dalam masyarakat untuk menanggulangi masalah-masalah kejahatan.

Tujuan sistem peradilan pidana tersebut hanya dapat tercapai apabila masing-masing sub sistem seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara terpadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981). Apabila tujuan peradilan pidana tersebut tercapai, maka cepat atau lambat masyarakat akan mempercayai hukum. (Biro Humas dan HLN/Hasbullah) www.depkumham.go.id