Search Here
Gerhana Bulan di Wilayah Sigli - NAD 28 Agustus 2007
Foto Gerhana Bulan Yang Diambil Dari Wilayah Sigli ( Garot ) NAD
Gambar 1 :
Gambar 3 :
Keterangan Gambar :
- Gambar 1 : Gerhana bulan pada proses awal penumbar, pada saat itu gerhana tertutup awan mendung pada pukul 20.40 WIB.
- Gambar 2 : Gerhana Bulan terlihat jelas ketika keluar dari umbar gerhana
- Gambar 3 : Bulan terlihat mulai sempurna ketika hampir berakhir umbara dari bentuk lingkaran bulat biasa pada pukul 21.10 WIB.
11.20 | 0 Comments
Mahasiswa PTI Al- Hilal Sigli Desak Ketua Koordinator Dicopot
Presiden Mahasiswa PTI Alhilal Sigli, Memihendri kepada Waspada, kemarin menyebutkan mahasiswa sudah bosan dan muak dengan sikap ketua coordinator kampus Al-Hilal yang selama ini terlalu bersikap arogan terhadap mahasiswa. Sikap arogan itu dinilai mahasiswa tidak mencermikan etos kerja seorang pemimpin, yang selayaknya tidak wajar dianut oleh seorang pendidik.
“ Dia itu tidak bersikap baik dengan warga kampus. Tidak saja dengan mahasiswa. Dosenpun kerap dimaki oleh dia dengan menggunakan bahasa yang tidak baik dan tidak beretika. Karena itu kami mendesak ketua umum yayasan untuk segera mencopot ketua koordinator yayasan” kata Memihendri.
Dalam unjukrasa yang digelar kemarin, mahasiswa juga mendesak ketua umum yayasan supaya dapat memperjelas status Taqrir bahasa Arab. Selama ini menurut mahasiswa status mahasiswa bahasa arab tidak diakui statusnya. Selama ini ketua koordinator kampus harus mengajukan permohonan rekomendasi perpanjangan izin S-1 prodi pendidikan bahasa Arab kepada koordinator kopertais wilayah
Selain itu mahasiswa juga menuntut Yayasan Al-Hilal supaya dapat menerapkan syariat Islam di kampus. Selama ini kata mahasiswa pengurus yayasan membiarkan mahasiswa berpakaian yang melanggar syariat Islam. Mestinya Al-Hilal yang merupakan perguruan tinggi Islam harus menjadi motor penggerak bangkitnya syariat Islam di Aceh. “ Tapi ini bukan begitu, ketika beberapa mahasiswa memprotes malah pihak yayasan mendukung oknum mahasiwa yang mengukan pakain ketat” papar Memihendri. (Muhammad Riza/200807)
00.22 | 0 Comments
Luas Es Arktik Capai Rekor Terendah

17.09 | 0 Comments
Tunggu Apa Lagi..??
Promosi di sini dahsyat..!!!
menyebar bagaikan virus ganas !!!
sekali lagi..!!!
Silahkan ke sini: Bisnis Online
16.35 | 12 Comments
Pengumuman SPMB 2007
Bagi Teman teman yang ingin melihat hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) bisa langsung di klik disini.
SELAMAT bagi Teman teman yang telah diterima di Universitas Faforit Kamu...!!
09.08 | 0 Comments
Ekonomi Aceh Masih Tergantung Pertambangan
Banda Aceh, Ekonomi Aceh masih sangat tergantung kepada pertambangan. Sektor pertambangan yang dimaksudkan bukan hanya minyak dan gas, tetapi juga aktivitas penggalian batu dan pasir. Hal itu disampaikan Harry Masyrafah, Tim Ekonomi Bank Dunia (World Bank) dalam media briefing di Banda Aceh, kemarin.
Pertambangan di Aceh mampu menyumbangkan 23 persen PDB pada tahun 2005. Industri manufaktur yang menyumbangkan 22 persen dari PDB sangat dipengaruhi ketersediaan gas dengan relatif murah. Kemudian, berkurangnya persediaan sumber daya gas dalam dua tahun terakhir, menyebabkan penurunan dalam industri manufaktur. “Misalnya pada tahun 2005, terjadi penurunan 20 persen PDB dalam industri manufaktur di Aceh,” sebut Harry.
Harry menyebutkan, perekonomian Aceh mengalami laju pertumbuhan yang lebih rendah dibandingkan laju pertumbuhan Indonesia. Hal ini tidak mengherankan mengingat konflik berkepanjangan yang pernah melanda Aceh.
Faktor utama yang mendorong penurunan ekonomi Aceh adalah penurunan di sektor minyak dan gas dan juga sektor-sektor manufaktur terkait lainnya. Harry juga menambahkan, perbankan masih kecil perannya dalam membangun ekonomi Aceh.
12.36 | 0 Comments
MASYARAKAT TIDAK PERCAYA HUKUM
Kemajuan teknologi yang pesat dewasa ini, tidak saja membawa peningkatan kesejahteraan manusia, tetapi juga menimbulkan implikasi lain dengan meningkatnya tindak pidana baik secara kuantitas maupun kualitas. Perkembangan tindak pidana yang demikian cepat tidak seluruhnya dapat dijangkau perangkat hukum berupa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum pidana materiil dewasa ini.
Untuk itu peraturan perundang-undangan di luar KUHP merupakan alternatif dalam menjangkau berbagai tindak pidana terutama yang terjadi pada lingkup Departemen/Instansi. Sementara dalam penegakan hukumnya, diperlukan adanya aparat penegak hukum yang dikenal dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KUHAP merupakan landasan untuk terselenggaranya proses peradilan pidana di Indonesia yang baik dan berwibawa dengan tujuan memberi perlindungan atas harkat dan martabat seorang tersangka, tertuduh ataupun terdakwa. Meski dalam realitasnya, banyak kasus yang tidak diajukan kepengadilan ataupun putusan yang dihasilkan dirasakan tidak adil oleh pencari keadilan. Selain itu kecenderungan meningkatnya jumlah residivis di masyarakat.
Implikasinya, masyarakat tidak percaya pada hukum, hukum tidak ditegakkan, proses hukum memerlukan waktu lama dan biaya yang mahal. Demikian hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta ketika menjadi pembicara dalam Rakor Polri dengan Departemen/Instansi/Badan yang membawahi/memiliki Polisi Khusus dan PPNS yang diselengarakan oleh Mabes Polri, Kamis, 26 Juli 2007 di Jakarta.
Tuntutan masyarakat dalam era reformasi saat ini adalah terwujudnya tujuan sistem peradilan pidana yang secara adil. Sistem ini dianggap berhasil manakala laporan masyarakat yang menjadi korban kejahatan dapat diselesaikan dengan diajukannya pelaku kejahatan ke sidang pengadilan dan diputus bersalah serta mendapat ganjaran pidana sesuai dengan tingkat perbuatannya.
Menurut Andi Mattalatta tujuan sistem peradilan pidana adalah:
- mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan;
- menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi, sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana;
- mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan tindak kejahatan, tidak mengulangi lagi tindak kejahatannya.
Menurutnya, ada 4 (empat) komponen dalam sistem peradilan pidana yaitu : Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Keempatnya diharapkan dapat bekerja sama dan dapat membentuk suatu sistem “Integreted Criminal Justice System”. Suatu sistem dalam masyarakat untuk menanggulangi masalah-masalah kejahatan.
Tujuan sistem peradilan pidana tersebut hanya dapat tercapai apabila masing-masing sub sistem seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara terpadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981). Apabila tujuan peradilan pidana tersebut tercapai, maka cepat atau lambat masyarakat akan mempercayai hukum. (Biro Humas dan HLN/Hasbullah) www.depkumham.go.id
12.30 | 0 Comments